Kamis, 28 Mei 2015

PASAR



A. Pengertian Pasar
     Pasar merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk bertransaksi barang atau jasa.
B.  Struktur Pasar
     Struktur pasar merupakan hal – hal yang mempengaruhi tingkah laku dan kinerja perusahaan dalam pasar.
C.  Ciri-ciri pasar persingan sempurna
1.    Banyak pembeli, namun harga tetap
2.    Barang atau jasa yang dijual bersifat homogen
3.    Banyak penjual
4.    Bebas untuk masuk atau keluar pasar
5.    Setiap pihak dapat mengetahui keadaan pasar dengan mudah
6.    Bebas untuk mengambil keputusan

D. Istilah Perfect Information dalam  Pasar  Persaingan Sempurna
     Perfect Information dalam pasar persaingan sempurna artinya, setap pihak dapat mengetahui keadaan pasar dengan mudah.
E.  Peran pasar persaingan sempurna bagi masyarakat
1.    Memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tersedia di pasar tradisional, namun biasanya tersedia di hypermart ( pasar besar )
2.    Sebagai referensi konsumen pada barang yang dijual di suatu pasar dengan pasar yang lain
3.    Harga barang di pasar persaingan sempurna memiliki kemungkinan sesuai dengan keadaan lingkungan dan keterbutuhan masyarakat

F.   Pengertian pasar monopoli
     Pasar monopoli adalah suatu bentuk atau jenis pasar yang hanya terdapat satu kekuatan atau satu penjual atau satu perusahaan yang menguasai seluruh penawarannya.
G.Penyebab timbulnya pasar monopoli
     Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
H.Istilah Price Setter dalam pasar monopoli
     Price Setter pada pasar monopoli berarti perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga.
I.     Ciri – ciri pasar oligopoli
Ciri-ciri pasar oligopoli di antaranya adalah sebagai berikut.
1.    Perusahaan menghasilkan barang standar dan barang dengan jenis/corak beragam. Industri dengan barang yang berstandar merupakan industry yang menghasilkan bahan baku seperti produsen bensin, industry baja, semen, industri kimia, dan industry penghasil bahan bagunan. Selain itu beberapa perusahaan dalam pasar oligopoly menghasilkan barang-barang dengan jenis atau corak yang berbeda-beda seperti pada industry otomotif, industry sabun, industry telephon selular dan industry elektronik lainnya.
2.    Promosi melalui iklan secara terus-menerus. Perusahaan dalam pasar oligopoly yang menghasilkan barang-barang dengan jenis atau corak yang berbeda harus melakukan promosi untuk mengenalkan produknya pada pembeli. Perusahaan harus mengalokasikan dana cukup besar untuk Biaya promosi atau iklan ini. Tujuan promosi ini adalah untuk menarik pembeli baru dan mempertahankan pembeli lama. Untuk perusahaan penghasil barang standar, biaya iklan relative lebih kecil dan pomosi bertujuan untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
3.    Hanya terdapat sedikit penjual, biasanya antara tiga  sampai dengan sepuluh yang menjual produk substitusi. Pasar oligopoli mempunyai kurva permintaan dengan elastisitas silang atau cross elasticity of demand yang relatif  tinggi.
4.    Pada pasar oligopoli terdapat rintangan yang menyebabkan perusahaan lain sulit memasukinya. Hal ini karena perusahaan yang ada dalam pasar hanya sedikit.
5.    Keputusan harga yang diambil oleh suatu perusahaan harus dipertimbangkan oleh perusahaan yang lain. kekuatan harga tergantung pada cara harga itu ditentukan. Jika harga bukan merupakan kesepakatan, maka kekuatan harga menjadi lemah. Ketika suatu perusahaan menurunkan harga, maka peusahaan lain akan cenderung melakukan penurunan harga pula. Ketika harga dibuat dengan cara kesepakatan antara perusaaan yang ada dalam pasar oligopoli, maka harga cenderung lebih kuat, tidak mudah untuk diturunkan oleh suatu perusahaan.
J.     Peran pemerintah dalam pembentukan harga pasar
     Peran pemerintah dalam pembentukan harga dapat dilakukan dengan dua cara yaitu intervensi secara langsung dan secara tidak langsung. Intervensi secara langsung terdiri dari penetapan harga minimum dan harga maksimum, sedangkan intervensi secara tidak langsung meliputi penetapan pajak dan pemberian subsidi.
1.    Intervensi Pemerintah secara Langsung
a.      Penetapan Harga Minimum (floor price)
Harga minimum atau harga dasar merupakan batas seberapa rendah harga dapat dikenakan pada suatu produk melalui kesepakatan bersama atau ketentuan pemerintah. Penetapan harga minimum atau harga dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen, terutama untuk produk dasar pertanian.
Kebijakan harga dasar dapat biasa digunakan pada saat ditemukan kapasitas produksi di pasar terlalu sedikit sehingga kuantitas barang beredar di pasar lebih rendah dari permintaan pasar, hal ini dikarenakan terlalu rendah nya harga jual yang ada di pasar, sehingga selisih harga produksi dengan harga jual pasar terlalu kecil. Hal ini menyebabkan produsen takut untuk memperbanyak kapasitas produksi dikarenakan harga jual yang rendah dan supplier cenderung menyimpan barang mereka menunggu harga pasar pulih kembali. Oleh karena itu dalam situasi seperti ini pemerintah biasanya menetapkan harga dasar. Harga dasar yang ditetapkan akan berada di atas harga equilibrium pasar. Konsumen akan diberatkan pada naiknya harga suatu produk yang dikenakan harga dasar tersebut sehingga mereka harus membayar lebih mahal. Sebaliknya, dari sisi produsen atau pun supplier, mereka akan mendapatkan jaminan atas harga yang lebih tinggi dari sebelumnya, sehingga ada keamanan untuk meningkatkan kapasitas produksi.
Misalnya harga gabah kering terhadap harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak (orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga yang mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke pasar.

b.      Penetapan Harga Maksimum (ceiling price)
Harga maksimum merupakan perubahan tertinggi yang diperbolehkan terhadap suatu harga barang yang telah ditetapkan dalam suatu kontrak dalam suatu masa perdagangan sesuai dengan aturan perdagangan yang ada. Harga pasar yang terkena harga maksimum tidak diperbolehkan untuk menaikkan harga di atas harga maksimum yang telah ditetapkan.
Kebijakan harga maksimum biasanya diberlakukan pada saat harga pasar yang ada tidak mengalami kenaikan yang cenderung berarti dalam kurun waktu yang singkat sedangkan suatu permintaan pasar terhadap produk meningkat. hal ini akan memicu produsen atau supplier untuk menaikkan harga. Dalam situasi seperti ini kebijakan harga maksimum perlu diberlakukan untuk menjaga stabilitas harga pasar supaya kenaikan harga yang ditetapkan oleh produsen tidak terlalu tinggi dan tidak membani produsen.
Penetapan harga maksimum atau Harga Eceran Tertinggi  (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap terlalu tinggi diluar batas daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan diapotek, harga BBM, dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum, penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.



2.    Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung 

a.    Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagai komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut menyebabkan konsumen membeli produk dalam dalam negeri yang harganya relatif lebih murah.
Pengaruh pajak terhadap pembentukan harga adalah sebagai berikut:
·         Pajak yang dikenakan atas penjualan suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut naik.
·         Sebab setelah dikenakan pajak, produsen akan berusaha mengalihkan sebagian beban pajak tersebut kepada konsumen, yaitu dengan menawarkan harga jual yang lebih tinggi, artinya harga penawaran bertambah.
·         Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih tinggi dan jumlah keseimbangan lebih rendah.
b.      Pemberian Subsidi
Pemerintah dapat melakukan intervensi atau campur tangan dalam pembentukan harga pasar yaitu melalui pemberian subsidi. Subsidi biasanya diberikan pemerintah kepada perusahaan-perusahaan penghasil barang kebutuhan pokok. Subsidi juga diberikan kepada perusahaan yang baru berkembang untuk menekan biaya produksi supaya mampu bersaing terhadap produk-produk impor. Kebijakan ini ditempuh pemerintah dalam upaya pengendalian harga untuk melindungi produsen maupun konsumen sekaligus untuk menekan laju inflasi.
Pengaruh subsidi terhadap harga pasar adalah sebagai berikut:
·         Subsidi yang diberikan atas produksi suatu barang menyebabkan harga jual barang tersebut turun, karena biaya produksi menjadi lebih rendah.
·         Subsidi dapat dinikmati oleh produsen dan konsumen, sebab dengan biaya produksi lebih rendah maka harga beli konsumen juga lebih murah, artinya harga penawaran berkurang.
·         Akibatnya harga keseimbangan yang tercipta dipasar menjadi lebih rendah dan jumlah keseimbangan lebih tinggi

Related Articles

0 komentar:

Posting Komentar

blog ini belom selesai, jadi jangan ngedumel aja ya :)

Diberdayakan oleh Blogger.

Laman